You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Kahuripan Dalam
Logo Kampung Kahuripan Dalam
Kampung Kahuripan Dalam

Kec. Menggala Timur, Kab. TULANG BAWANG, Provinsi LAMPUNG

Kami segenap Aparatur Kampung Kahuripan Dalam Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H

Pendataan SDGs Kampung Kahuripan Dalam

Administrator 24 April 2021 Dibaca 162 Kali
Pendataan SDGs Kampung Kahuripan Dalam

Kampung Kahuripan Dalam, Kec. Menggala Timur Kab.Tulang Bawang sedang melakukan pendataan SDGs. Segenap Pokja atau Tim Relawan SDGs Kampung yang dikordinatori oleh Sekretaris Kampung Kahuripan Dalam tetap semangat melakukan Pendataan SDGs kerumah-rumah warga, walaupun dalam bulan Ramadhan. "Kegiatan ini harus segera diselesaikan, jadi kami genjot terus, tidak peduli siang atau malam. karena kami diberikan deadline tanggal 31 Mei harus selesai". Ungkap I Wayan Nanta Selaku Ketua Pendataan SDGs Kampung Kahuripan Dalam Kec.Menggala timur, yang sekaligus Sek-des Kampung Kahuripan Dalam.

 

Dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kegiatan ini diawali dengan pengisian Konsiuner/form yang telah tersedia.Form Pendataan terdiri dari form pendataan Individu, form pendataan Rumah Tangga, Pendataan Rukun Tetangga (RT), pendataan Desa. Setelah relawan pendataan mendata kerumah rumah. para relawan tidak berhenti sampai disitu, mereka harus input data pada aplikasi SDGs yang telah diberikan oleh Kemendes secara online.

 

PENGERTIAN SDGs DESA :

 

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA :

 

Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

 

1.De tanpa kemiskinan

2.Desa tanpa kelaparan

3.Desa sehat dan sejahtera

4.Pendidikan desa berkualitas

5.Desa berkesetaraan gender

6.De layak air bersih dan sanitasi

7.Desa yang berenergi bersih dan terbarukan

8.Pekerja dan pertumbuhan ekonomi desa

9.Inova dan infrastruktur desa

10.Desa tanpa kesenjangan

11.Kawasan pemukiman desa berkelanjutan

12.Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan

13.Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa

14.Ekosistem laut desa

15.Ekosistem daratan desa

16.Desa damai dan berkeadilan

17.Kemitraan untuk pembangunan desa

18.Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :

 

1.Desa tanpa kemiskinan,

2.Desa tanpa kelaparan,

3.Desa sehat sejahtera,

4.Keterlibatan perempuan desa,

5.Desa berenergi bersih dan terbarukan,

6.Pertumbuhan ekonomi desa merata,

7.Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,

8.Desa damai berkeadilan,

9.Kemitra untuk pembangunan desa, dan

10.Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

(dikutip dari berbagai sumber)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan